Saturday, June 23, 2007

Prinsip-prinsip ekonomi islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Ekonomi Islam bukanlah wacana baru dalam dunia sosial dan ilmiah. Ia merupakan suatu realitas yang terus menghadirkan kesempurnaan dirinya di tengah-tengah beragamnya sistem sosial dan ekonomi konvensional yang berbasis pada paham materialisme sekuler. Ia juga merupakan realitas ilmiah yang senantiasa menampakkan jati dirinya diantara konstelasi ilmu sosial yang juga berbasis pada sekulerisme bahkan atheisme. Diantara kedua arus tersebut, Ekonomi Islam mewakili sebuah kekuatan baru yang sedang membentuk dirinya untuk menjadi sebuah sistem yang matang serta mandiri dalam penalaran ilmiah. Kehadirannya bukan saja menjadi sebuah jawaban dari ketidakadilan sistem sosio ekonomi kontemporer, melainkan juga sebagai kristalisasi usaha intelektual yang telah berlangsung sangat panjang dalam kurun sejarah kaum Muslimin.

Ekonomi Islam dalam arti sebuah sistem ekonomi (nizhom al-iqtishad) merupakan sebuah sistem yang telah terbukti dapat mengantarkan umat manusia kepada real welfare (falah), kesejahteraan yang sebenarnya. Al-falah dalam pengertian Islam mengacu kepada konsep Islam tentang manusia itu sendiri. Dalam Islam, esensi manusia ada pada ruhaniahnya. Karena itu seluruh kegiatan duniawi termasuk dalam aspek ekonomi diarahkan tidak saja untuk memenuhi tuntutan fisik jasadiyah melainkan juga memenuhi kebutuhan ruhani dimana ruh merupakan esensi manusia.

Konsep ekonomi konvensional tentang welfare yang begitu sempit dan gersang menyebabkan diabaikannya aspek ruhani umat manusia. Pola dan proses pembangunan ekonomi diarahkan semata-mata untuk meningkatkan perkapita income, konsumsi fisik yang sarat dengan aroma hedonisme dan memompa produk-produk ke pasaran tanpa mempertimbangkan dampak negatif bagi aspek kehidupan lain.
Ekonomi Islam baik dalam pengertian ilmu sosial maupun sebuah sistem, kehadirannya tidak berlatar belakang apologetik. Dalam artian, bahwa sistem ini dulu pernah memegang peranan penting dalam perekonomian dunia yang diklaim sekarang sebagai sesuatu yang baik secara taken for granted. Juga tidak disebabkan karena sistem ekonomi kapitalis mengandung banyak kelemahan dan ketidakadilan. Ekonomi Islam datang karena tuntutan dari kesempurnaan Islam itu sendiri.

Sekalipun masih sangat belia, dikaitkan dengan usia sebuah peradaban, Ilmu Ekonomi Islam ternyata mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Perkembangan ini tidak hanya terjadi di negara-negara mayoritas muslim saja, melainkan juga meliputi negara-negara di Eropa dan Amerika. Hal ini ditunjukkan dengan makin banyaknya pusat-pusat pendidikan bergengsi di Eropa dan Amerika yang mengajarkan materi Ekonomi Islam mulai dari S-1 sampai dengan S-3. Kini banyak sekali literatur tentang Ekonomi dan Keuangan Islam ditulis oleh para sarjana dan pakar ekonomi Barat. Demikian juga lembaga-lembaga keuangan Islam, kini tidak lagi dimiliki dan dikelola oleh sumberdaya manusia muslim. Dengan kemajuan yang dicapai pada tahap sekarang ini, kita dapat memprediksi bahwa perkembangan Ekonomi Islam ke depan akan sangat besar dan berpengaruh secara global.

Ditengah kehidupan global yang sedang krisis, terdapat kesadaran transedental untuk mengembalikan segala prolematika kehidupan kepada nilai-nilai Islam, dan mempelajari khazanah Islam dengan mensinkronisasikan sistem kehidupan yang ada. Kesadaran yang ada dalam masyarakat Islam akhirnya mengkristal dalam kebangkitan Islam diseluruh dunia. Kebangkitan ini mendorong intelektual muslim untuk meningkatkan kemampuan intelektualnya guna mengkaji, memahami, menganalisa dan mengelaborasi sumber-sumber hukum dan kitab peninggalan umat Islam untuk menemukan sebuah konsep dan paradigma baru dalam semua aspek kehidupan. Salah satu manifestasi kebangkitan Islam adalah adanya keinginan intelektual muslim untuk mengembalikan perkembangan pemikiran dan pengetahuan tentang frame Islami, seiring dengan perkembangan zaman.

1.2 Pembahasan
Dalam tulisan ini penulis akan membahas mengenai prinsip-prinsip Ekonomi Islam dimana akan dikaji mengenai perbedaan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional ditinjau dari segi moral dan etika, dan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang tidak terlepas dari Sistem Ekonomi Islam.


BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

2.1 Sistem Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai Islam. Sumber dari keseluruhan nilai tersebut sudah tentu Al-Quran, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Nilai nilai sistem ekonomi Islam ini merupakan bagian integral dari keseluruhan ajaran Islam yang komprehensif dan telah dinyatakan Allah SWT sebagai ajaran yang sempurna. Karena didasarkan pada nilai Ilahiyah, sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang didasarkan pada ajaran kapitalisme, dan juga berbeda denga sistem ekonomi sosialis yang didasarkan pada ajaran sosialisme. Sistem ekonomi Islam memiliki sifat-sifat baik dari kapitalisme dan sosialisme, namun terlepas dari sifat buruknya.

2.2 Prinsip Dasar
Ekonomi Islam memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilaiyah. Lalu ekonomi Islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.

Keimanan memegang peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera, dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumberdaya dan lingkungan. Menurut Chapra (The Future of Economic) cara pandang ini akan sangat mempengaruhi sifat, kuantitas dan kualitas kebutuhan materi maupun kebutuhan psikologis dan metode pemenuhannya. Keyakinan demikian juga kan senantiasa meningkatkan keseimbangan antara dorongan materil dan spritual, meningkatkan solidaritas keluarga dan sosial, dan mencegah berkembangnya kondisi yang tidak memiliki standar moral. Keimanan akan memberikan saringan moral yang memberikan arti dan tujuan pada penggunaan sumber daya, dan juga memotivasi mekanisme yang diperlukan bagi operasi yang efektif. Saringan moral bertujuan menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial preferensi individual sesuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasi penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut. Ini akan bisa membantu meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial.

Nilai nilai keimanan inilah yang kemudian menjadi aturan yang mengikat. Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.

Berbeda dengan paham naturalis yang menempatkan sumber daya sebagai faktor terpenting atau paham monetaris yang menempatkan modal finansial sebagai yang terpenting. Dalam ekonomi Islam sumber daya insani menjadi faktor terpenting.

1.3 Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi dalam Islam itu sesungguhnya bermuara pada akidah Islam, yang bersumber dari syariatnya. Ini baru dari satu sisi. Sedangkan dari sisi lain ekonomi Islam bermuara pada Al-Quran dan As-Sunnah Nabawiyah yang berbahasa Arab.

Ilmu Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak ada perbedaan antara Ilmu Ekonomi Islam dan Ilmu Ekonomi Islam Modern. Andaipun ada perbedaan, hal itu terletak pada sifat dan volumenya. Itulah sebebnya mengapa perbedaan pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi dapat dikemukakan dengan memperhatikan penanganan masalah pilihan.

Dalam ilmu ekonomi modern masalah pilihan ini sangat tergantung pada macam macam tingkah masing-masing individu. Mereka mungkin atau mungkin juga tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam Ilmu Ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan kitab suci Al-Quran dan Sunnah atas tenaga individu. Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa, sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorangpun menjadi lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk didalam kerangka Al-Quran atau Sunnah. Artinya Islam tidak Zero Sum Games.

1.4 Karakteristik Ekonomi Islam

Ada beberapa hal yang mendorong perlunya mempelajari ekonomi Islam (Yafie, 2003,27) :
Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memberikan penghargaan terhadap prinsip hak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadilan) tidak bertentangan dengan metode ekonomi Islam.
Membantu para ekonom muslimyang telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi islam.
Membantu para peminat studi fiqh muamalah dalam melakukan studi perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.

Sedangkan sumber karakteristik ekonomi Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).

Ada beberapa karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai berikut :
Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
Karakteristik pertama ini terdiri dari dua bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik (kepunyaan Allah), firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Diantara ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah atas harta adalah firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7. Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dialah yang menciptakannya. Akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya. Dengan kata lain sesungguhnya Islam sangat menghormati hak milik pribadi, baik itu terhadap barang-barang konsumsi maupun barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain.
Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walaupun hakikatnya tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam. Sementara dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan pemanfaatannyapun bebas. Sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya, kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.
Ekonomi terikat dengan Akidah, Syariah (Hukum), dan Moral.
Hubungan ekonomi Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang disediakan untuk kepentingan manusia. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam Islam menjadi ibadah. Sedangkan diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam adalah :
- Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat.
- Larangan melakukan penipuan dalam transaksi.
- Larangan menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena uang sangat diperlukan buat mewujudkan perekonomian dalam masyarakat.
- Larangan melakukan pemborosan karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan.
Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dengan akhirat. Setiap aktivitas manusia didunia akan berdampak pada kehidupannya kelak diakhirat. Oleh karena itu, aktivitas keduniaan kita tidak boleh mengorbankan kehidupan akhirat. Islam menghendaki adanya keseimbangan antara dunia dan akhirat. Apa yang kita lakukan didunia ini hakikatnya adalah untuk mencapai tujuan akhirat. Prinsip ini jelas berbeda dengan prinsip sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan dunia saja.
Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk mensejahterakan dirinya tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum. Ciri ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan sistem ekonomi sosialis yang lebih menekankan kepentingan umum.
Kebebasan individu dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktifitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan aturan yang telah digariskan oleh Allah SWT dalam Al-Quran maupun Al-Hadist. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak.
Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatus dan ditujukan hanya untuk negara.
Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian.
Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian sehingga kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidak adilan yang dilakukan oleh seseorang atau sejelompok orang, maupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agara seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.
Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk mendominasi perekonomian secara mutlak.
Bimbingan Konsumsi
Allah SWT melarang manusia hidup suka bermewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan.
Petunjuk Investasi
Tentang kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah Al-ilmiyah wa al-amaliyah memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu :
- Proyek yang baik menurut Islam.
- Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
- Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan kekayaan.
- Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
- Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
Zakat
Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
Larangan Riba.
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi dan sebagai alat penilaian barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba).

Menurut Marthon, hal-hal yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis adalah :
Dialektika Nilai-nilai Spritualisme dan Materialisme.
Sistem perekonomian kontemporer hanya peduli terhadap peningkatan utilitas dan nilai-nilai materialisme suatu barang, tanpa menyentuh nilai-nilai spritualisme dan etika kehidupan masyarakat. Sistem kapitalis memisahkan intervensi agama dari berbagai kegiatan dan kebijakan ekonomi, padahal pelaku ekonomi merupakan penggerak utama bagi perkembangan peradaban dan perekonomian masyarakat. Dalam ekonomi Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai spritualisme dan meterialisme.
Kebebasan berekonomi
Dalam kerangka merelisasikan konsep kebebasan individu pada kegiatan ekonomi, kapitalisme menekankan prinsip persamaan bagi setiap individu masyarakat dalam kegiatan ekonomi secara bebas untuk meraih kekayaan. Realitanya konsep kebebasan tersebut menimbulkan kerancuan bagi proses distribusi pendapatan dan kekayaan. Selain itu sistem tersebut secara otomatis mengklasifikasikan masyarakat menjadi dua bagian, yaitu pemilik modal dan para pekerja.
Dalam konsep sosialisme masyarakat tidak mempunyai kebebasan sedikitpun dalam melakukan kegiatan ekonomi. Kepemilikan individu dihilangkan dan tidak ada kebesan untuk melakukan transaksi dalam kesepakatan perdagangan.
Ekonomi Islam tidak manfikan intervensi pemerintah. Kebijaksanaan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan ketika perekonomian dalam kondisi darurat, selama hal ini dibenarkan secara syara’. Pada sisi lain kepemilikan dan kebebasan individu dibenarkan sepanjang tetap pada koridor syariah. Kebebasan tersebut akan mendorong masyarakat untuk beramal dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup bermasyarakat.
Dualisme Kepemilikan
Hakikatnya pemilik alam semesta beserta isinya hanyalah Allah semata. Manusia hanya wakil Allah dalam rangka memakmurkan dan mensejahterakan bumi. Kepemilikan manusia merupakan derivasi kepemilikan Allah yang hakiki.Untuk itu setiap langkah dan kebijakan ekonomi yang diambil oleh manusia untuk memakmurkan lam semesta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang digariskan oleh Allah yang Maha Memiliki.
Konsep keseimbangan merupakan karakteristik dasar ekonomi Islam, karena Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan seimbang. Salah satu wujud keseimbangan kepemilikan manusia adalah adanya kepemilikan publik sebagai penyeimbang kepemilikan individu. Kepemilkan publik merupakan kepemilikan yang secara ashal telah ditentukan oleh syariah. Asas dan pijakan kepemilkan publik adalah kemaslahatan bersama. Segala komoditas dan jasa yang dapat menciptakan ataupun menjaga keseimbangan dan kemaslahatan bersama merupakan barang publik yang tidak boleh dimiliki secara individu. Kepemilikan barang publik dapat didelegasikan kepemerintah ataupun instansi lain yang mempunyai nilai-nilai amanah dan tanggungjawab, yang dapat dibenarkan oleh syariah.
Menjaga Kemaslahatan Individu dan Bersama.
Kemaslahatan dari individu dan masyarakat merupakan hal ynag terpenting dalam kehidupan ekonomi. Hal inilah yang menjadi karakteristik ekonomi Islam, dimana kemaslahatan individu dan bersama harus saling mendukung dan didikotomikan. Dalam arti, kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan bersama dan sebaliknya. Dalam mewujudkan kemaslahatan kehidupan bersama, negara mempunyai hak intervensi apabila terjadi ekspoitasi atau kezaliman dalam mewujudkan sebuah kemaslahatan. Negara harus bertindak jika terjadi penyimpangan operasional yang merugikan hak-hak kemaslahatan.

Untuk mengatur dan menjaga kemaslahatan masyarakat, diperlukan sebuah instansi yang mendukung. Al-Hisbah merupakan instansi keuangan dalam pemerintahan islam yang berfungsi sebagai pengwas atas segala kegiatan ekonomi. Lembaga tersebut bertugas mengawasi semua infrastruktur yang terlibat dalam mekanisme pasar. Apabila dalam mekanisme terjadi penyimpangan operasional, maka Al-Hisbah berhak melakukan intervensi. Selain itu, Al-Hisbah mempunyai wewenang untuk mengatur tata letak kegiatan ekonomi, disamping diwajibkan untuk menyediakan semua fasilitas kegiatan ekonomi demi terciptanya kemaslahatan bersama.
Lembaga zakat merupakan sebuah kelaziman bagi terciptanya bangunan Ekonomi Islam. Institusi zakat merupakan elem yang berfungsi untuk menampung dana zakat dari muzakki (pembayar zakat). Institusi zakat mempunyai otoritas penuh dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat. Juga mempunyai wewenang untuk menarik zakat dari para muzakki dan berkewajiban untuk mendistribusikannya kepada mustahik.

Empat Karakteristik dasar yang telah diuraikan merupakan elemen utama yang membedakan konsep Ekonomi Islam dengan ekonomi kontemporer. Dari beberapa literatur yang ada juga dapat ditemukan karakteristik lain sebagai rujukan atau prinsip dasar ekonomi Islam yaitu :
a. Saling menjaga kemaslahatan bersama dan saling mengasihi satu sama lain. Hal tersebut dapat direalisaikan dengan penetapan harga yang adil dan upah yang sesuai dengan pekerjaan serta aplikasi konsep shadaqah dan zakat.
b. Mengajak untuk menggunakan uang sebagai medium of exchange, bukan sebagai komoditas yang dapat menggiring seseorang terjerumus dalam transaksi ribawi. Menciptakan mekanisme pasaryang jauh dari praktek ikhtikar (monopoli), penipuan, dan tindak kezaliman.
c. Mengajak untuk bersama-sama meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi dengan cara bekerja secara propesional dan mendorong bangkitnya sektor produksi. Disamping itu harus dijauhkan sifat boros dan bermewah-mewahan didalam membelanjakan harta.
d. Memprioritaskan kemaslahatan bersama. Tujuan tersebut dapat tercapai dengan mewajibkan pajak, tas’ir (penentuan harga), menentukan kaidah berkonsumsi dan mengelola harta orang safih (tidak mengetahui kalkulasi matematis ekonomi) serta menumbuhkan sektor produksi.

1.5 Metodologi Ekonomi Islam

Suatu sistem untuk mendukung ekonomi Islam seharusnya diformulasikan berdasarkan pandangan Islam tentang kehidupan. Berbagai aksioma dan prinsip dalam sistem sepertin itu seharusnya ditentukan secara pasti dan proses fungsionalisasinya seharusnya dijelaskan, agar dapat menunjukkan kemurnian dan aplikabilitasnya. Namun demikian, perbedaan yang nyata seharusnya ditaris antara sistem ekonomi Islam dan setiap tatanan yang bersumber padanya.

Selain itu suatu perbedaan harus ditarik antara bagian dari Hukum (Fiqh) Islam yang membahas hukum dagang (Fiqhul-Mu’malat) dan ekonomi Islam. Bagian yang disebut pertama menetapkan kerangka dibidang hukum untuk kepentingan bagian yang disebut belakangan, sedangkan yang disebut belakangan mengkaji proses dan penangulangan kegiatan manusia yang berkaitan dengan produksi, distribusi dan konsumsi dalam masyarakat Muslim Ekonomi Islam dibatasi oleh Hukum Dagang Islam, tetapi ini bukan satu-satunya pembatasan mengenai kajian ekonomi itu. Sistem sosial Islam dan aturan-aturan keagamaan mempunyai banyak pengaruh, atau bahkan lebih banyak terhadap cakupan ekonomi dibandingkan dengan sistem hukumnya.
Kajian tentang sejarah sangat penting bagi ekonomi karena sejarah adalah laboratorium umat manusia. Ekonomi, sebagai salah satu ilmu sosial, perlu kembali pada sejarah agar dapat melaksanakan eksperimen-eksperimennya dan menurunkan kecendrungan-kecendrungan jangka jauh dalam berbagai variabel ekonominya. Sejarah memberikan dua aspek utama kepada ekonomi yaitu, yaitu sejarah pemikiran ekonomi dan sejarah unit-unit ekonomi seperti individu-individu, badan-badan usaha, dan ilmu ekonomi itu sendiri.
Kajian tentang sejarah pemikiran ekonomi dalam Islam seperti itu akan membantu menemukan sumber-sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer, disatu pihak dan dilain pihak akan memberikan kemungkinan kepada kita untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai perjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini. Kedua-duanya akan memperkaya ekonomi Islam kontemporer dan membuka jangkauan lebih luas bagi konseptualisasi dan aplikasinya.
Kajian terhadap perkembangan historis ekonomi Islam itu merupakan ujian-ujian empiris yang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Ini memiliki arti sangat penting, terutama dalam bidang kebijakan ekonomi dan keuangan negara.Namun peringatan terhadap adanya dua bahaya perlu dikemukakan bila aspek historis Islam itu diteliti. Pertama bahaya kejumbuhan antara teori dan aplikasinya, dan kedua, pembatasan teori dengan sejarahnya. Bahaya pertama muncul ketika para pemikir Ekonomi Muslim modern tidak membedakan secara jelas antara konsepsi Islam dan aplikasi-aplikasi historisnya. Bahaya kedua muncul ketika para ahli ekonomi Islam menganggap pengalaman historis itu mengikat bagi kurun waktu sekarang. Hal ini tercermin dalam ketidakmampuan dalam mengancang Al-Quran dan Sunnah itu secara langsung, yang pada gilirannya menimbulkan teori ekonomi Islam yang hanya bersifat historis dan tidak bersifat ideologis.
Rancangan historis dala kajian tentang ekonomi Islam itu kadang-kadang diterapkan dalam kaitannya dengan masyarakat muslim masa sekarang. Hal ini tercermin dari ekonomi Islam yang hanya bicara tentang harta dan penghasilan, konsumsin yang tidak semestinya dan sebagainya, bukan mengenai penangulangan mekanisme makroekonomi dari sistem ekonomi Islam itu. Tidak diragukan behwa beberapa persoalan dibeberapa negara Islam sekarang ternyata serius dan penting, dan bahwa persoalan-persoalan tersebut seharusnya dibahas dalam kerangka ekonomi Islam itu. Namun bila sistem ekonomi Islam itu merupakan sistem yang pokok bahasannya, misalnya, nasionalisasi industri dan panataan kepemilikan tanah.Batas-batas antara sistem ekonomi Islam yang bisa diaplikasikan terhadap perekonomian yang sehat dengan pertumbuhan yang normal, disatu pihak, dan tindakan-tindakan darurat yang dapat diambil oleh para pejabat penanggungjawab bidang perekonomian untuk membahas masalah sementara seperti peran ketidak adilan dalam distribusi, atau kemiskinan, dipihak lain seharusnya diberi demarkasi juga. Tanpa demarkasi seperti itu, ekonomi Islam akan menjadi kajian parsial terhadap gejala-gejala peralihan yang akan menimbulkan pemborosan setelah pembangunan negara-negara Islam itu. Ini tidak berarti bahwa persoalan-persoalan seperti persoalan-persoalan pembangunan itu tidak boleh mendapatkan perhatian langsung dari para ahli ekonomi Islam itu, melainkan harus diartikan bahwa persoalan-persoalan ini harus ditanggulangi didalam kerangka teori umum ekonomi Islam yang mempertahankan relevansinya dengan semua tahap pembangunan ekonomi dan suasana politik.

1.6 Fiqh Riba dan Zakat

1.6.1 Fiqh Riba
Bila ditinjau dari segi fiqh, menurut Qardhawi (2001) bunga bank sama dengan riba yang hukumnya jelas-jelas haram.
Suatu sistem ekonomi Islam harus bebas dari bunga (riba). Hanya sistem ekonomi Islam yang dapat menggunakan modal dengan benar dan baik, karena dalam sistem ekonomi kapitalis kita dapati bahwa manfaat keuntungan teknik yang dicapai oleh ilmu pengetahuan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja.

1.6.2 Fiqh Zakat

Zakat yang dikeluarkan oleh mara muzaki akan dapat membersihkan dan menyucikan hati manusia, tidak lagi mempunyai sifat yang tercela terhadap harta, seperti rakus dan kikir. Zakat adalah sebuah ibadah materiil yang merupakan penyebab memperoleh rahmat dari Allah SWT.
Zakat menimbulkan dampak ekonomis yang sangat baik yaitu :
- Produksi, disini zakat akan menimbulkan new demander potensial sehingga akan meningkatkan permintaan secara agregat yang pada akhirnya akan mendorong produsen untuk meningkatkan produksi guna memenuhi permintaan yang ada.
- Investasi, disini peningkatan produksi akan mendorong perusahaan untuk meningkatkan investasi.
- Lapangan Kerja
Peningkatan investasi mendorong perluasan produksi yang lebih besar dan akan membuka kesempatan kerja.
- Pertumbuhan Ekonomi.
Peningkatan konsumsi secara agregat dan peningkatan investasi, akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
- Kesenjangan Sosial.
Zakat juga berperan dalam mendistribusikan pendapatan khususnya dalam mengurangi kesenjangan pendapatan yang pada akhirnya akan mengurangi kesenjangan sosial.


BAB III
KESIMPULAN

Sumber karakteristik ekonomi Islam adalah Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).

Karakteristik ekonomi Islam :
- Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah atas harta.
- Ekonomi terikat dengan Akidah, Syariah (Hukum), dan Moral.
- Keseimbangan antara kerohanian dan kebendaan.
- Kebebasan individu dijamin dalam Islam
- Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian.
- Bimbingan Konsumsi
- Petunjuk Investasi
- Zakat
- Larangan Riba.

Prinsip dasar ekonomi Islam yaitu :
- Saling menjaga kemaslahatan bersama dan saling mengasihi satu sama lain.
- Mengajak untuk menggunakan uang sebagai medium of exchange, bukan sebagai komoditas yang dapat menggiring seseorang terjerumus dalam transaksi ribawi.
- Menciptakan mekanisme pasar yang jauh dari praktek ikhtikar (monopoli), penipuan, dan tindak kezaliman.
- Mengajak untuk bersama-sama meningkatkan pertumbuhan dan kesejahteraan ekonomi dengan cara bekerja secara propesional dan mendorong bangkitnya sektor produksi.
- Memprioritaskan kemaslahatan bersama.



DAFTAR PUSTAKA

- Nasution, Mustafa Edwin, Nurul Huda, dkk. Pengenalan Ekslusif Ilmu Ekonomi Islam. Jakarta : Kencana Prenada Group, 2006.
- Marthon, Said Sa’ad. Ekonomi Islam Di Tengah krisis Ekonomi Global. Jakarta : Zikrul Hakim, Oktober 2004.

No comments: